tirto.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Pilkada Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, akhirnya mengajukan gugatan hasil Pilkada Provinsi Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu didasari dugaan pasangan ini bahwa telah terjadi banyak pelanggaran serius di Pilkada Banten yang dimenangkan oleh pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Mereka unggul 1,89 persen dari perolehan suara Rano-Embay.
"Telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kemudian merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten," kata kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung MK Jakarta, pada Kamis (16/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Sirra menyebutkan telah mengantongi data bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan di 13 kecamatan. Di antara bukti-bukti itu berkaitan dengan keberadaan sejumlah pemilih yang menggunakan surat keterangan palsu di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, Sirra menambahkan, ada bukti mengenai dugaan pembongkaran kotak suara secara ilegal di beberapa kecamatan karena dilakukan tanpa didampingi saksi.
"Di Kecamatan Karawaci, terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dan tidak bisa memilih dengan menggunakan e-KTP," kata Sirra.
Karena itu, Sirra berharap Majelis Hakim MK bersedia menerima gugatan ini sekalipun jarak perolehan suara antara Rano-Embay dan Wahidin-Andika jauh di atas 0,5 persen.
Hal ini karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, gugatan sengketa pilkada di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa harus memiliki selisih perolehan suara sebesar maksimal 1 persen saja. Adapun Provinsi Banten, tercatat kini berpenduduk sekitar 11,9 juta jiwa.
Di Pilkada Banten, pasangan Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak yaitu 2.411.213 suara. Sementara Rano-Embay meraih 2.321.323. Selisihnya hanya 89.890 suara atau 1,89 persen saja.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom