tirto.id - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.
Perkiraan tersebut, menurut KPK, mengacu pada temuan mata uang asing dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp37 miliar.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam forum yang sama, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah uang yang diterima tersebut hanya merupakan gerbang untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
"Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp1 miliar, kemarin sudah ditemukan sampai Rp34 miliar lebih kan bahkan penyitaannya lebih dari Rp150 miliar, kan gitu," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," pungkasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky