Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Hinca Pandjaitan menilai sangat berlebihan bila Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai keinginan Wiranto untuk memberantas dan menindak penyebar hoaks di Indonesia dengan UU Terorisme adalah hal yang berlebihan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan klaim penyebar hoaks bisa ditindak dengan UU Terorisme menunjukkan Wiranto panik karena tingginya angka golput di Pemilu 2019.