Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan bahwa ada baiknya otoritas negara mempertimbangkan untuk tidak menggelar pertemuan sosial termasuk acara keagamaan demi mencegah infeksi COVID-19.
Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi ia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani proses isolasi mandiri.
Jumlah pasien positif COVID-19 per 23 Maret 2020 di Indonesia mencapai 579 kasus. Dari jumlah itu, 30 orang dinyatakan sembuh dan 49 lainnya meninggal dunia, termasuk enam dokter.