Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan rehabilitasi para pengguna narkoba karena terkendala anggaran dan tempat.
Kepolisian menyerahkan Roro Fitria ke kejaksaan pada hari ini. Pelimpahan itu usai status berkas perkara narkoba, yang menjerat Roro, sudah dinyatakan P21.
Tidak tercapainya target rehabilitasi akibat pengaturan dalam Undang-Undang Narkotika masih mengedepankan pendekatan kriminal dibanding pendekatan kesehatan masyarakat.