Airlangga menyebut diskriminasi sawit kembali terjadi dalam kebijakan peningkatan standar batas aman terhadap kontaminan 3-monochlorpropanediol (3-MCPD) di Uni Eropa.
Komisi Uni Eropa menuding pelarangan ekspor menjadi bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel dalam negeri secara tidak adil.
Enggar mengatakan kebijakan tersebut baru akan dikeluarkan bila UE resmi menerapkan bea masuk anti-subsidi. Saat ini, Enggar mengatakan pemerintah masih sekadar mengimbau agar importir produk susu dari UE mengalihkan impor ke negara lain.
Keputusan Uni Eropa untuk menerapkan bea masuk anti-subsidi biodiesel sebesar 8-18 persen berlaku mulai hari ini, lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 6 September 2019.
Sejumlah peneliti INDEF menilai bahwa rencana pemerintah untuk merespons kebijakan RED II dengan memboikot hingga membawanya ke World Trade Organization (WTO).