Uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Penerbitan ini merespons perkembangan digitalisasi sistem keuangan, termasuk perkembangan cryptocurrency yang sekarang menjadi perhatian semua bank sentral.
KPPU menilai pemberlakuan sistem pembayaran parkir non-tunai yang hanya memakai satu merek uang digital, berpotensi menjadi pelanggaran larangan persaingan usaha tidak sehat.