TKN Jokowi-Ma'ruf menegaskan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bukan kriminalisasi. Mereka mengklaim tidak intervensi dari pemerintah ke kepolisian di kasus ini.
"Ini sebenarnya mau meng-eleminasi fungsi-fungsi media dan membangun hoaks sebanyak-banyaknya di media sosial," kata Karding menanggapi protes Prabowo soal pemberitaan Reuni 212.
"Bawaslu tentu punya pertimbangan-pertimbangan itu sebagai bukan pelanggaran kampanye tapi sebagai pelanggaran etik, kesusilaan di tingkat masyarakat, itu fakta. Karena banyak orang Boyolali merasa tersinggung dan terhina."
Jubir TKN Jokowi-Maruf, Maruarar Sirait menilai justru hingga saat ini Prabowo belum memiliki prestasi apa pun dibanding dengan Jokowi, yang dinilai telah melakukan banyak hal.
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kepolisian layak menangkap Habib Bahar bin Smith. Hal ini karena Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Itu bukan policy dari TKN. Memang berapa rapat TKN, saya tidak hadir tapi saya selalu membaca risalah TKN. Apa yang dilakukan Pak Kapitra itu bukan strategi tim Jokowi-Maruf," tegas Toni.
Ahmad Basarah menyatakan sumber persoalan korupsi di Indonesia saat ini berasal dari masa pemerintahan Orde Baru, saat Prabowo menjadi bagian dari kekuasaan.