tirto.id -
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan ketika dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
Menurut Ade, pernyataan Rizieq seharusnya sudah masuk dalam kategori kampanye, yaitu ajakan memilih paslon tertentu.
"Justru saya melihatnya sangat tendensius, karena sudah mengatakan mengarahkan memilih Presiden dari Ijtima Ulama kan. Nah itu kan jelas sebuah ajakan seruan," tegas Ade.
Saat ini, tim Hukum dan Advokasi TKN sedang menyimpulkan bukti-bukti terkait berbagai dugaan pelanggaran. Menurut Ade, bukan hanya pelanggaran kampanye, tapi mungkin juga yang lainnya seperti ujaran kebencian dan sebagainya.
"Kami lagi menginvestigasi semua yang terjadi di reuni kemarin. Kami juga enggak mau terlalu emosional terlalu gegabah untuk melakukan pelaporan-pelaporan, kami sangat hati-hati karena nanti jika ini nanti muncul sebagai sebuah laporan ini pasti macam-macam ya orang yang bagaimana lah, dibenturkan dengan sebuah ketidaksukaan acara agama," ucapnya.
Meski Bawaslu sudah menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Reuni 212 bukan kampanye, Ade berharap Bawaslu menyampaikan secara resmi sebagai institusi. Dia merasa aneh bahwa sebelum penyelidikan tapi pernyataan itu sudah dikeluarkan.
Salah satu anggota Bawaslu yang hadir dalam Reuni 212 adalah Puadi. Dia menjabat Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Kepada Tirto, Puadi mengatakan tak menemukan masalah dalam seruan Rizieq Shihab tersebut. Alasannya, Rizieq bukanlah tim kampanye pasangan Prabowo-Sandi.
"Di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 itu ketentuan pidana bahasanya bukan setiap orang, tapi setiap peserta, pelaksana, dan tim kampanye," kata Puadi kepada Tirto, Minggu (2/11/2018), beberapa jam setelah acara Reuni 212 selesai.
Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum memang menyebut "kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu". Sementara yang dimaksud peserta pemilu adalah partai atau gabungan partai politik, calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden.
Puadi juga menilai seruan dukungan massa terhadap Prabowo bukanlah pelanggaran. Namun, kesimpulannya akan berbeda jika seruan ganti presiden muncul dari mulut Prabowo Subianto.
"Kalau yang bicara itu Prabowo, kita akan proses. Kampanye di luar jadwal itu namanya," katanya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri