Polri menargetkan agar pemberlakuan tabel denda resmi e-Tilang terpasang di seluruh Polda di seluruh Indonesia pada tahun ini. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang resmi menerapkannya.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang baru akan mengubah mekanisme sidang tilang. Salah satunya, pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan.
Rekomendasi terkait mekanisme sidang tilang telah disahkan oleh Mahkamah Agung. Keputusan itu diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien.
Sudah ditilang, harus repot datang sidang pula. Tapi itu dulu. Kini, Korlantas Polri membikin inovasi tilang elektronik alias e-tilang. Anda tak perlu ikut sidang jika ditilang.