Indeks Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Perjalanan Terbaru & Alasan Pemerintah Perketat Aturan
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran teknis soal pembatasan di terminal, bandara hingga stasiun.
Kemenhub Tunggu Surat Edaran Satgas COVID soal Syarat PCR & Antigen
Syarat tes antigen & PCR untuk penumpang perjalanan domestik darat, laut, & udara masih berlaku hingga terbitnya surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19.
Pemerintah Tetap Harus Genjot Vaksinasi, meski Tiada Lagi Tes COVID
Kebijakan menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan domestik tetap harus didukung penguatan protokol kesehatan & vaksinasi COVID-19.
Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara dan KA 24 Des 2021-2 Jan 2022
Syarat perjalanan darat, laut, udara dan kereta api selama perioder 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.
SE Kemenhub Soal Syarat Perjalanan dan Pengalihan Arus Mobil Barang
Aturan terbaru persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Isi SE Nomor 22 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
Isi SE Nomor 22 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19.
Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen
Keterbatasan laboratorium PCR di luar Jawa-Bali jadi alasan pemberlakuan kebijakan tersebut.
Warga Bisa Naik KA dan Pesawat Tanpa PeduliLindungi Mulai Oktober
Kemenkes menyiapkan skema baru dalam pelacakan pergerakan orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasus Melonjak, Kemenhub Kaji Ulang Penggunaan GeNose & Antigen
Kebijakan saat ini, tes antigen dan Ge-Nose masih berlaku sebagai syarat perjalanan selagi Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut mengingat lonjakan kasus.
Cara Tes GeNose di Bandara untuk Syarat Terbang Mulai 1 April 2021
Tes GeNose mulai diberlakukan sebagai syarat perjalanan dalam negeri mulai 1 April 2021.