Syarat tes antigen & PCR untuk penumpang perjalanan domestik darat, laut, & udara masih berlaku hingga terbitnya surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19.
Kebijakan saat ini, tes antigen dan Ge-Nose masih berlaku sebagai syarat perjalanan selagi Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut mengingat lonjakan kasus.