tirto.id - Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Surat edaran ini memuat syarat perjalanan dalam negeri selama periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Syarat Perjalanan Darat
Syarat untuk pelaku perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksin dosis 2);
- Hasil Negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik untuk Jawa dan Bali:
- Kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Syarat untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik untuk luar Jawa-Bali:
- Hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam, persyaratankartu vaksin dikecualikan.
Syarat Perjalanan Kereta Api
1. Syarat untuk pelaku perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
- Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam.
2. Wajib menggunakan alikasi PeduliLindungi
3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan yaitu:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;
- Kartu vaksin osis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Syarat Perjalanan Udara
Syarat bagi pelaku perjalanan:
- Kartu vaksin dosis lengkap (dosis kedua);
- Hasil negatif rapid test antigen dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 1x24 jam;
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis:
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
Syarat Perjalanan Laut
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
2. Perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (dosis lengkap)
- Surat keterangan jasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam
Dokumen persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan).
Selain itu dokumen juga tidak berlaku untuk pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Editor: Iswara N Raditya