Mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan mengaku sulit menjalankan proyek BTS 4G Kominfo sampai harus memperpanjang kontrak tiga kali.
Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.