Dengan menafikan hasil pemilu sepanjang Orde Baru, Jawa Tengah sejak 1955 masih menjadi rumah besar bagi kaum abangan dalam mengekspresikan pilihan politik mereka.
Pemerintah sempat menerbitkan undang-undang untuk mengenalkan sistem pilkada langsung. Belum sempat terwujud karena dihadang Demokrasi Terpimpin Sukarno.