Rudiantara membantah tudingan berkampanye pada saat acara di Kementerian Informasi dan Komunikasi yang memicu polemik, karena ada ungkapan 'yang gaji kamu siapa'.
Pernyataan Menkominfo Rudiantara soal 'Yang Gaji Ibu Siapa' dan menjadi viral di dunia maya, ditanggapi PSI dengan menyatakan ada ASN yang tidak netral dan memihak salah satu pasangan capres-cawapres.
Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
BPN menilai pernyataan Menkominfo Rudiantara soal "yang gaji kamu siapa?" kepada ASN termasuk bentuk kampanye karena mengarah ke paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Mengatakan PNS digaji pemerintah tidak benar karena itu sama saja menyamakan antara pemerintah dan negara." (Peneliti kebijakan publik dari Universitas Indonesia Defny Holidin)