Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta kini tidak perlu lagi melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Hingga 13 Juli 2020, rata-rata volume penumpang harian KA Jarak Jauh mencapai 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding bulan Juni 2020, sebesar 2.223,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyebutkan ada 10 jadwal perjalanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya mulai 10 Juli 2020.
PT KAI telah melakukan penyesuaian tarif sejak kereta api reguler beroperasi kembali pada 12 Juni 2020 hingga 40 persen untuk menutup biaya operasional selama pandemi COVID-19.
Operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, penumpang kereta api tujuan Jakarta tetap diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat hasil tes bebas COVID-19.