Disdik Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat mengikuti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui jalur zonasi yang ada, meski mendapat protes dari orang tua siswa.
Penghapusan jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 tidak akan berdampak di DKI Jakarta, menurut Disdik DKI Jakarta.
Berdasarkan temuan Ombudsman, Pemprov DKI Jakarta diketahui tidak menerbitkan petunjuk tekni PPDB berupa Peraturan Gubernur yang mengacu pada Permendikbud baru.
Calon siswa SMA yang berasal dari wilayah DKI Jakarta, bisa mengikuti proses PPDB online yang terbagi dalam tiga gelombang, yakni Tahap I Jalur Lokal, Tahap 2 Jalur Umum dan Tahap 3 Jalur Umum.