Indeks Pp Soal Royalti Musik

SELMI Pastikan Royalti Akan Dikembalikan Kepada Pencipta Lagu
Menurut undang-undang, pembagian royalti adalah 80 persen untuk pencipta lagu, 20 persen untuk LMKN dan LMK.

Pemerintah Terbitkan Aturan soal Royalti untuk Musisi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 Atur Royalti Lagu dari Analog hingga Digital
PP Nomor 56 Tahun 2021 akan mengatur royalti lagu/musik analog sampai digital.

Implementasi PP Royalti Musik: Segera Ada Pusat Data Lagu & Musik
Pusat data lagu dan/atau musik ini untuk memudahkan penarikan & pendistribusian royalti sesuai PP 56/2021.

Musisi Anang Hermansyah Desak Jokowi Segera Jalankan PP Royalti
Pemerintah pusat dan daerah didesak segera menjalankan Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan royalti lagu dan musik.

Jokowi Teken Aturan Royalti Musik di Kafe, Karaoke & Diskotek
Presiden Jokowi menandatangani aturan tentang pembayaran royalti musik untuk kepentingan komersial melalui PP nomor 56 tahun 2021.
Masuk tirto.id








