Kemenhub berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam Permenhub 108/2017.
Namun, Anggota FKPO, Lucky mengatakan bentrok sempat terjadi karena ada anggota yang tersulut oleh sikap pihak kepolisian yang dianggap tidak persuasif.
"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sebagian pengemudi ogah diperlakukan seperti sopir taksi konvensional. Di sisi lain, Kemenhub siap beri sanksi tegas bagi pelanggar Permenhub 108/2017.
Pengemudi ojek daring ingin ada regulasi yang mengatur pekerjaan mereka. Tapi hal itu terhalang UU LLAJ karena kendaraan roda dua tidak masuk sebagai angkutan umum.