Narapidana Iriawan diketahui telah mengalirkan uang Rp1,65 miliar untuk melanjutkan bisnis sabu-sabunya di luar penjara. Kepala BNN memastikan ada oknum internal lapas yang membantu Iriawan.
Kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan tentang kedatangan dua warga negara Taiwan ke Indonesia. Keduanya diduga akan menyelundupkan narkoba ke Tanah Air.
Warga Negara AS Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Cina. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 69,2 kilogram yang disinyalir dikendalikan oleh bandar di Malaysia. Sabu-sabu tersebut di selundupkan dalam mesin pompa di Demak, Jawa Tengah.