Pertemuan tiga menteri pertahanan dari Indonesia, Malaysia, dan Filipina menyepakati bahwa tentara akan diizinkan memasuki wilayah Filipina bila kembali terjadi penyanderaan. Menurut Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu peraturan tersebut telah ada dalam daftar hukum. Sejak WNI yang disandera bisa dibebaskan, pemerintah mengeluarkan keterangan resmi bahwa pembebasan ditempuh melalui diplomasi menyeluruh.