LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin, menjadi 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum, dan 8,75 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat, sementara bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan sebesar 0,75 persen, yang berlaku 15 September 2015 - 15 Januari 2017.