Menkumham klaim ada sejumlah syarat untuk mendapat pembebasan; napi dengan usia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman serta memiliki penyakit kronis.
Antisipasi penyebaran COVID-19, Pemprov Sulbar menutup akses masuk dan keluar dari dan ke wilayah itu untuk mencegah wabah Coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Masih banyak orang yang tidak peduli terhadap wabah Covid-19. Mereka tetap ibadah bersama dan tak sadar berisiko tertular dan menularkan virus ke orang lain.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membersihkan seluruh rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) yang beroperasi di kawasan Jabodetabek, lintas Cikarang, dan lintas Rangkas.