Menuju konten utama

Menkeu Terbitkan Protokol Internal Cegah Penularan Corona COVID-19

Langkah pencegahan penularan Corona di Kemenkeu mulai dari menunda kegiatan pegawai dalam jumlah besar hingga disinfeksi berkala pada kenop pintu.

Menkeu Terbitkan Protokol Internal Cegah Penularan Corona COVID-19
Petugas mengecek suhu tubuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelum memasuki kantor Kementerian Menko PMK untuk mengikuti Rakor Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (4/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menandatangani surat edaran nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemenkeu pada 10 Maret 2020.

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh pegawai Kemenkeu agar menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan, tempat keramaian apabila tanpa keperluan mendesak, hingga menunda pertemuan pegawai dalam jumlah besar.

“Rekan kerja juga agar saling mengingatkan pakai masker bila kondisi tubuh sedang tak sehat serta koperatif saat diminta pemeriksaan suhu tubuh dalam rangka antisipasi,” kata Sri Mulyani dalam surat edaran yang dikutip Tirto, Rabu (11/3/2020).

Ia juga mengimbau pegawai yang punya riwayat kontak fisik orang yang positif COVID-19 segera periksa ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah RI. Hasilnya disampaikan kepada atasan pegawai tersebut.

“Dalam hal pegawai teridentifikasi suspect/probable/confirm agar mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbau Menkeu.

Para pimpinan di unit Kemenkeu juga diimbau untuk menyediakan akses ke sarana cuci tangan, sabun anti-septik, dan hand sanitizer di tempat publik. Kemudian mendisinfeksi fasilitas umum secara berkala seperti kenop pintu, pegangan tangga, tombol lift, dan mesin kehadiran.

Selain itu, pimpinan unit juga diminta menyediakan tisu dan masker bagi pegawai yang sedang dalam kondisi tak sehat serta menyediakan alat pengukur suhu.

“Pengukuran suhu perlu dilakukan kepada pegawai, tamu, pihak lain sebelum memasuki gedung. Bila suhu tubuh 38 derajat atau lebih agar diperiksakan dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan petugas medis,” kata Sri Mulyani.

Petugas keamanan dan front office juga diminta sigap untuk memberikan masker terhadap pegawai yang menunjukkan gejala COVID-19 seperti batuk, pilek, bersin dan demam.

Sri Mulyani juga merinci langkah bila ada pegawai yang positif COVID-19. Upaya yang akan ditempuh Kemenkeu yakni menelusuri dan mendata pegawai yang pernah berinteraksi fisik.

“Kemudian, menjalankan tindakan pencegahan. Misalnya disinfeksi terhadap alat kantor maupun fasilitas umum pada satuan kerja yang diduga area terpapar dan/atau melakukan lockdown jika diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL CORONA DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz