Menuju konten utama

BI: Uang Dikarantina & Disemprot Disinfektan Sebelum Diedarkan

Bank Indonesia melakukan karantina dan penyemprotan disinfektan kepada uang yang masuk sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

BI: Uang Dikarantina & Disemprot Disinfektan Sebelum Diedarkan
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) melakukan karantina terhadap setoran uang yang diterima ;selama 14 hari sebelum uang tersebut diedarkan kembali ke masyarakat.

Karantina tersebut, kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali.

"BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisasi penyebaran COVID-19," ujar Onny dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Selain itu, BI memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

BI juga melakukan koordinasi dengan perbankan/penyelenggara jasa pengolahan uang tupiah (PJPUR) untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

Ke depan, kata Onny, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.

Onny menjelaskan mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia, BI telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

"BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat, " ucapnya.

Bekerja dari Rumah

Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).

Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran ;COVID-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai BI.

Sementara itu, layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain layanan BI Real Time Gross ;Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement ;System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR.

Untuk layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020.

Layanan itu seperti sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.

Serta layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN CORONA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana