ICW menduga KPU telah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pileg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan caleg. Hasilnya verifikasi itu baru akan disampaikan ke partai pada 24-25 Juni 2023.