Lewat peraturan baru untuk mencegah COVID-19, 30 ribu napi bebas. Tapi Bahar Smith menolak, sementara Ba'asyir, yang tidak berhak, justru memohon dibebaskan pula.
Menkumham klaim ada sejumlah syarat untuk mendapat pembebasan; napi dengan usia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman serta memiliki penyakit kronis.