RUU Minerba yang akan disahkan menjadi UU dikritisi karena menjadikan kewajiban perusahaan atas lubang bekas tambang menjadi relatif kurang tegas dibanding UU Nomor 4 Tahun 2009.
RUU Minerba yang resmi disahkan menjadi UU setelah dibahas kilat di DPR, menuai banyak protes dan dinilai menguntungkan korporasi tambang serta tidak mengakomodir aspirasi rakyat.