OJK mengambil alih AJB Bumiputera dengan dalih ingin melindungi pemegang polis. Tetapi, pemegang polis sekaligus pemilik perusahaan tak pernah dimintai pendapat.
Nasirwan Ilyas selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional Bali dan Nusa Tenggara meminta masyarakat untuk mewaspadai lembaga keuangan yang dicurigai abal-abal.
Lebih dari 15 persen penduduk dewasa di Indonesia tak tersentuh produk finansial. Mereka tak memiliki tabungan di bank, kartu kredit, pinjaman bank, asuransi, reksadana, dana pensiun, saham, atau jenis produk finansial lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong proyek infrastruktur nasional melalui pembentukan RDPT dan DIRE. Produk-produk itu akan membuka peran swasta untuk dapat lebih aktif dalam mengembangkan infrastruktur di dalam negeri.
MUI berinisiatif telah mencanangkan untuk mendirikan lembaga keuangan semacam Islamic Development Fund. Menanggapi hal itu, Wapres Jusuf Kalla meminta agar OJK tidak memberikan izin pendirian lembaga keuangan MUI tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal tidak cukup dengan membuka akses keuangan inklusif. Untuk itu tengah disiapkan rancangan Perpres untuk mengatur hal itu.
Lebih dari 70 persen aset industri asuransi jiwa dikuasai investor asing. Kepemilikan asing perlu dibatasi, sementara perusahaan asuransi dalam negeri harus berbenah. Jika tidak, para pemain lokal akan mati pelan-pelan.
Jika melihat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera hanya pada laporan keuangan yang setiap tahun dipublikasikannya di media massa, ia akan tampak baik-baik saja, kelihatan sehat walafiat. Tetapi jika dilihat lebih dalam, Bumiputera ternyata "sakit-sakitan".
Tidak mudah mendapatkan informasi lengkap yang tidak ditutup-tutupi tentang Bumiputera, baik itu dari internal Bumiputera atau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, OJK akan melakukan koordinasi terhadap kebijakan dan programnya guna mendorong pengembangan UMKM. Langkah ini dinilai penting dalam membangun dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional yang kontributif dan inklusif
OJK akan memasukkan dana repatriasi ke dalam tiga instrumen investasi di pasar modal. Investasi di pasar modal domestik tersebut nantinya dapat mendorong pertumbuhan sektor riil, khususnya infrastruktur.
OJK akan membuat surat edaran yang menyatakan 20 persen investasi premi asuransi dan dana pensiun bisa ditanamkan pada obligasi BUMN sektor infrastruktur