Jubir FPI Munarman menuding LSI Denny JA salah mengartikulasikan anggota ormas Islam dalam survei, sehingga ada responden yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Sebelumnya Polda Bali juga telah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH. Dalam kasus ini, Polisi juga telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Munarman dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat ini pukul 10.00 WITA dengan status tersangka bersama dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang berstatus sebagai saksi.
Kapitra Ampera mengatakan, untuk menyelesaikan kasus yang membelit Munarman, akan ada sembilan pengacara yang khusus menangani perkara dugaan fitnah dan penghinaan terhadap pecalang.
Organisasi kemasyarakatan di Bali melaporkan Munarman, juru bicara FPI karena dianggap melakukan fitnah terhadap pecalang. Munarman menyebut petugas keamanan adat di Bali itu kerap melarang umat muslim salat Jumat.
Kapitra Ampera, pengacara Munarman, memastikan kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini lantaran ada kegiatan yang padat.