Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dijamin tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti korupsi.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari sejumlah fraksi mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut Pemprov DKI meminta pemerintah pusat memberi talangan dana bansos COVID-19.
Terkait pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dana bansos dalam bentuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp5,032 triliun untuk penanganan COVID -19.
Menkeu Sri Mulyani mendapat usulan dari Menkominfo Johnny G Plate untuk memperhatikan nasib mahasiswa dan pelajar kala mereka terpaksa belajar dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Kami memberi fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk membuat (vaksin) antivirus [Corona COVID-19],” ucap Menkeu Sri Mulyani.