Dari penggerebekan tersebut, total barang bukti yang diamankan kepolisian berupa benih lobster sebanyak 57.208 ekor terdiri dari 57.058 jenis pasir dan 203 ekor jenis mutiara.
Menurut Luhut aturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu terlalu restriktif dan justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan serta tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.
Ada yang berkeyakinan lobster bisa merasa sakit dan perebusan hidup-hidupnya saat dimasak tak manusiawi. Ada yang tak sepakat. Perdebatan klasik mencuat kembali.
Kalau ada makanan yang takdirnya berubah, itu adalah lobster. Dulu sempat dianggap makanan orang miskin, dijadikan makanan kucing, kini lobster menjelma jadi makanan mewah berharga mahal.