Aturan baru KTP soal nama perlu dicermati masyarakat. Apa saja aturan baru yang dimaksud sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2022? Berikut ini penjelasannya.
Polri menyatakan para penghayat kepercayaan tetap bisa mengikuti seleksi anggota kepolisian meski mereka tidak menganut agama yang resmi diakui negara.
Bagi para penghayat, digantinya kolom "agama" menjadi "kepercayaan" di KTP merupakan kemajuan berharga. Meski mungkin akan tetap ada masalah di kemudian hari.