Sejumlah 3.929 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait dikerahkan untuk mengawal aksi demo.
"Tidak ada pengecualian. Jadi platform apapun yang mendistribusikan berita, dan apa lagi mengkomersialisasikannya, terkena aturan ini," kata Usman Kansong.