Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan lima dari sepuluh anak berhadapan dengan hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei belum bisa mendapatkan diversi.
Polri bekerja sama dengan Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia akan memverifikasi dugaan penganiayaan oleh personel polisi terhadap anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan Mei 2019.
Amnesty International Indonesia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menyerahkan hasil investigasi kerusuhan 22 Mei 2019.
Amnesty Internasional Indonesia menuntut Polri transparan soal penerapan sanksi etik terhadap sepuluh orang personel Polri dalam penanganan aksi 21-22 Mei.
Strategi menggandeng ormas dan memanfaatkan preman sudah jadi cara elite militer ikut kontestasi politik sejak dulu. Mereka membentuk simbiosis politik.