Kemenhub mengatakan pemberlakuan penurunan TBA sebanyak 12-16 persen mempertimbangkan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) yang dianggap semakin membaik.
Kemenhub sedang mengkaji aturan tarif baru maskapai penerbangan. Rencananya, dalam kajian ini, pemerintah akan mengatur berapa idealnya penurunan harga tiket bisa dilakukan.
Bamsoet meminta pemerintah untuk mengatur kembali tarif penerbangan agar terjangkau karena ini akan berdampak pada barang-barang kebutuhan pokok dan ekonomi di daerah-daerah.