Budi Waseso mengakui distribusi jagung impor belum merata. Dia beralasan hal itu terjadi karena impor jagung semula direncanakan untuk memenuhi kebutuhan beberapa kelompok peternak saja.
Keputusan impor ini dinilai sebagai tindakan antisipasi terhadap kekurangan pasokan beras di dalam negeri karena adanya wilayah yang gagal panen akibat kemarau.
Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan No. 30/2018 berbarengan saat Indonesia sedang menghadapi tekanan AS di WTO terkait restriksi perdagangan pada produk hortikultura.
Mendag Enggartiasto Lukita dan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kompak menegaskan impor beras sampai 1 juta ton tetap dijalankan pada Semester I 2018.