Selain menjaga fisik, Menag juga meminta jemaah untuk menata ulang niatnya agar fokus untuk beribadah dan tidak menyelipkan niat-niat lain di luar ibadah.
Aturan penempatan akomodasi ini telah diatur oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam bentuk Keputusan Dirjen PHU Nomor 214 tahun 2024.
“Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100 persen."
Proses penerbitan visa diawali dengan penginputan data serta dokumen oleh tim Kemenag. Berdasarkan data tersebut, terdapat 216.692 jemaah yang terdaftar.