Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, uang senilai USD 148.835 atau sekitar Rp1,96 miliar dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI.