Klaster rumah sakit menjadi penyumbang kasus positif COVID-19 terbesar di Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 4 Juni sampai dengan 26 Juli 2020.
Jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta per 20 Juni 2020, sebanyak 9.703 kasus. 4.821 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 603 orang meninggal dunia.
Pemda DIY menggunakan diagnosa klinis dari rumah sakit untuk menentukan bahwa mereka yang belum diswab dan hanya diswab sekali itu masuk dalam kategori negatif COVID-19.
Kasus baru COVID-19 bertambah 585 orang sehingga total positif menjadi 28.818 pasien: 8.892 dinyatakan sembuh, 1.721 orang meninggal, dan 18.205 dalam perawatan.
Erick Thohir sebut berdasarkan data rumah sakit BUMN yang ia terima, biaya perawatan pasien COVID-10 per orang bisa mencapai Rp105 juta untuk 2 minggu.
Pasien positif COVID-19 bertambah 678 orang sehingga total menjadi 25.216 kasus per 29 Mei 2020. 6.492 orang dinyatakan sembuh dan meninggal 1.520 orang.
BPTJ akan memberlakukan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI sampai 7 Juni 2020 sebagai antisipasi berakhirnya batas berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020 pada 31 Mei.