Setelah sebulan lebih Indonesia diserang pandemi COVID-19, Presiden Jokowi tak mengizinkan kepala daerah melakukan lockdown. Rakyat berinisiatif lockdown lokal di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah dianggap lebih peka karena menetapkan lockdown. Mereka dinilai tidak terlalu memperhitungkan kalkulasi untung rugi dan lebih memprioritaskan keselamatan warga.
Upaya tegas ini untuk menghindari virus corona COVID-19 di wilayah Kabupaten Cianjur yang hingga saat ini masih dalam kategori zona hijau pandemi corona COVID-19..
Penutupan layanan ini sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 1588/-I.819.611 terkait Penghentian Layanan Bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Jokowi segera tetapkan pembatasan sosial skala besar dan meminta aturannya segera dirampungkan, termasuk pemberlakuan darurat sipil jika keadaan memburuk.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Jokowi mengacu UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk tangani Corona.
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan, namun melakukan simulasi pembatasan akses jalan melalui mapping untuk antisipasi penularan COVID-19 (corona).