Tim Kesehatan Bandara bertujuan mencegah terjadinya kegawatdaruratan sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian jemaah haji Indonesia.
Kemenag RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.