Sudah ada tiga maskapai yang siap beroperasi untuk layanan haji dan umroh melalui Bandara Kertajati, yakni Garuda Indonesia, Lion Air dan Malaysia Airline.
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh DPR RI memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satunya, kursi calon jemaah haji yang wafat bisa diberikan ke ahli warisnya.
Kebijakan Visa Fasilitating Service (VFS) Tasheel yang ada di Indonesia dinilai akan menyulitkan karena calon jamaah umroh harus lebih dulu merekam data biometrik untuk mendapatkan visa yang dikeluarkan kedutaan.