"Akan terjadi penurunan kasus. Unit cost akan turun. Dampak dan tujuan utamanya yaitu untuk melakukan edukasi supaya peserta tidak dapat pelayanan yang tidak perlu," kata Budi.
BPJS Wacth memperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan terus memburuk jika nilai iuran peserta tidak naik dan sejumlah ketentuan pada Perpres 82 tahun 2018 tidak dijalankan.
Jika tidak ingin menaikkaniuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah harus mengorbankan APBD dan APBN untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran.