“Untuk fase grup kami yakin bisa lolos. Target sendiri ingin ke semifinal dulu, mudah-mudahan bisa lebih,” ujar Susi Susanti, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI.
Pengadilan Shatin, Hong Kong, telah membacakan dakwaan untuk Cak Yudo dan Cak Percil berupa pidana maksimal 2 tahun, dan atau denda kurang lebih Rp78 juta.