Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Lingkungan FKM UI, Budi Haryanto menegaskan metode penyemprotan air ke jalan tidak efektif dalam menangani polusi udara.
Kemenkes meminta ketiga dirut RS tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat perundungan.