Kemenhub berencana akan berdiskusi dengan Profesor dari ITB untuk mengkaji persoalan terkait larangan pengguna motor menggunakan GPS saat berkendara yang dikeluarkan oleh MK.
Kepolisian menyatakan pengoperasian GPS saat berkendara bisa dikenai sanksi denda Rp750 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, penilangan terhadap pelanggar aturan ini akan memakai sistem elektronik.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penerapan pelarangan GPS oleh MK untuk kendaraan bermotor lebih cocok diberlakukan untuk sepeda motor daripada mobil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS) dinilai tidak memperhatikan kondisi kekinian.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI) berhasil menciptakan sebuah alat berbentuk tongkat yang dapat membantu para tunanetra untuk memetakan daerah di sekitar mereka.
Google melengkapi fitur navigasi dalam Google Maps dengan menambahkan sebuah fungsi baru untuk membantu mengidentifikasi sumber kemacetan dengan lebih rinci pada aplikasi peta digital tersebut.