Keputusan perpanjangan status tanggap darurat diambil untuk menindaklanjuti bencana gempa Lombok 7,0 SR yang terjadi Minggu (5/8/2018) malam sekitar pukul 19.46 Wita.
Gempa berkekuatan 7,0 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 18.46 WITA. Akibat gempa tersebut, ratusan rumah rumah rubuh rata dengan tanah dan 91 orang meninggal dunia serta 209 luka-luka.
"Senin dini hari saya mendengar laporan warga di Lombok Utara meninggalkan rumah dan bertahan di tanah lapang dan di persawahan tanpa alas tidur dan tanpa atap."
Pascagempa Lombok berkekuatan 7 SR, para wisatawan lokal dan mancanegara yang sedang berlibur di Gili Trawangan hari ini beramai-ramai mulai meninggalkan pulau.