Pemerintah mengucurkan dana Rp17 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2017, dengan target, terealisasi pembangunan sejuta rumah murah.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi Undang-Undang.