BKF selama ini kerap menelurkan kebijakan. Padahal sesuai peraturan Menpan-RB, badan yang ada di lingkungan kementerian tidak boleh bertindak demikian.
Rp139,6 triliun diperuntukkan sebagai belanja subsidi energi, dan Rp72,3 triliun untuk subsidi non energi, serta pembayaran kompensasi Rp115,1 triliun.
Total pendapatan negara per akhir Oktober 2024 di antaranya disumbang oleh penerimaan pajak 76,3 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.